Pengertian Persero, Ciri-Ciri, Manfaat, Perangkat Kerja dan Contoh Persero

Sunanesia.comPersero adalah singkatan dari dua kata yakni perusahaan perseorangan yang mana berdiri dalam suatu negara sebagai pelayanan negara kepada masyarakat.

Selain sebagai pelayanan kepada masyarakat, persero juga dimanfaatkan sebagai alat untuk memperoleh keutungan.

Di negara Indonesia terdapat dua jenis kepemilikan yakni milik swasta dan milik negara.

Sebagai contoh badan milik negara seperti Pertamina yang jelas memiliki saham sebagai syarat sah kepemilikan.

Oleh karena itu akan kami sampaikan detail informasi berkaitan dengan pengertian, ciri, tujuan dan contoh dari Persero.

Oleh karena itu yuk simak agar tidak ketinggalan informasi berkaitan persero ini.

Pengertian Persero

Telah dijelaskan di atas bahwa persero adalah singkatan dari perusahaan perseroan atau badan usaha yang miliki negara dengan kepemilikan saham berbagai orang.

Selain itu juga merupakan pelayanan umum terhadap masyarakat agar tujuan utama dapat tercapai.

Pendiri dan pemodal badan usaha ini selanjutnya disebut saham sebagian besar berasal dari negara.

Saham persero setidaknya 50% harus dikuasai pemerintah. Hal ini dilakukan agar negara juga mendapatkan keuntungan dari pendirian badan usaha tersebut.

Sebagai persero tentunya mempunyai kewajiban yang harus dijalankan, seperti memberi fasilitas dan pelayanan terhadap masyarakat baik jasa atau barang dengan sebaik mungkin.

Barang atau jasa yang terjual pastinya akan mendapatkan keuntungan karena memang tujuan persero adalah guna mendapatkan keuntungan hal ini sesuai dengan tujuan dasar persero.

Dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 dijelaskan pengertian persero secara menyeluruh. Undang-undang itu juga disebut dengan Undang-undang PT sebagai badan hukum persekutuan modal terhadap saham awal.

Ciri-Ciri Perusahaan Persero

Selanjutnya akan kami sampaikan ciri dari perusahaan persero secara detail dan menyeluruh, langsung saja berikut ciri-ciri perusahaan persero:

1. Perusahaan memiliki direksi dan pegawainya dengan status pegawai swasta, badan usaha tertulis sebagai PT.

2. Mempunyai tujuan utama memperoleh keuntungan

3. Pendirian memperhatikan perundang-undang dan dilakukan oleh mentri.

4. Badan terdiri dari direksi, komisaris, dan RUPS. Pemegang saham dari pemerintah ialah mentri yang telah ditunjuk.

5. Mempunyai RUPS bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di perusahaan.

6. Badan usaha tidak mendapatkan fasilitas dari negara apapun.

7. Melapor kegiatan tahunan kepada RUPS yang kemudian disahkan.

8. Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.

Tujuan Pendirian Persero

Tujuan utama dari pendirian persero yakni menyediakan barang atau jasa dengan kualitas terbaik untuk menghasilkan kuntungan dan meningkatkan badan usaha.

Selain itu tujuan lain yakni melakukan pelayanan pada masyarakat baik berupa jasa maupun barang.

Struktur Dalam Persero dan Perangkat Persero

Struktur selanjutnya disebut badan usaha yakni terdiri dari RUPS, Komisaris, Pegawai & Direksi. Hal itu diatur dan berlaku dalam UU No. 1 Tahun 1995.

Kewenangan Mentri boleh bertindak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menggantikan direksi ataupun komisaris.

Diredaksi bertanggung jawab sepenuhnya dalam pengurusan didalam maupun luar peradilan.

Sedangkan Komisaris memiliki tugas sebagai pegawas kinerja dari persero serta memberikan laporan kepada RUPS.

Pegawai dalam persero tidak masuk dalam kategori pegawai negeri.

Keuntungan Persero di Indonesia

Pemilik saham dari persero berhak mendapatkan keuntungan atau kerugian sesuai ketentuan dan perjanjian yang telah disepakati.

Berikut keuntungannya:

1. Pemilik berhak mendapatkan laba yang didapat perusahaan.

2. Rahasia usaha terjamin

3. Pengolahan sederhana dan mempermudah pemilik untuk mengambil keputusan dengan cepat.

4. Pemilik bertanggung jawab atas semua kekayaan dan hasil dapat dijadikan jaminan.

Kelemahan Persero

Meski memiliki banyak keuntungan sabagai pemilik persero, maka tak luput dari kelemahan, berikut kelemahan dari Persero:

1. Sulit berkembang bila pemilik kurang mempunyai kemampuan.

2. Jaminan kelangsungan badan usaha kurang baik andaikan sang pemiliknya meninggal

3. Kredit kurang maksimal guna mengembangkan usaha berlanjut.

4. Pembagian laba penghasilan akan dikenakan pajak.

5. Anggota tidak diperkenankan membayar upah sendiri.

6. Anggota sebagai pengelola laba bottom line dianggap sebagai pendapatan. Hal ini dilandasi pajak wirausaha.

Contoh dari Persero

Adapun berikut contoh perusahaan yang mempunyai status Persero di Indonesia yakni:

PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT. Perusahaan Perumahan (Persero)
PT. Angkasa Pura (Persero)
PT. Brantas Abipraya (Persero)
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT. Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (Persero)
PT. Indonesia Power (Persero)
PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero)
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT. Garuda Indonesia (Persero)
PT. Waskita Karya (Persero)
PT. Pos Indonesia (Persero)
PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT. Pembangkitan Jawa-Bali (PJB)
PT. Pelayanan Listrik Nasional Batam

Demikianlah artikel yang berjudul Pengertian Persero, Ciri-Ciri, Manfaat, Perangkat Kerja dan Contoh Persero

Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, akhir kalimat sekian dan terima kasih.***

Mungkin Anda Suka