Niat Mandi Sebelum Puasa Ramadhan Lengkap Beserta Hukum dan Penjelasannya

SUNANESIA.COM — Ramadan merupakan waktu yang sangat berharga untuk memperkuat tekad dalam meningkatkan amal kebaikan dan ibadah yang sebelumnya mungkin kurang optimal. Bulan Ramadan diberkahi dengan berbagai keistimewaan, di antaranya adalah penggandaan pahala atas amal kebaikan dan ibadah oleh Allah SWT.

Keistimewaan ini seharusnya menjadi motivasi untuk menetapkan niat yang kuat dalam meningkatkan ibadah, selain masih banyak keutamaan lain yang terkandung dalam bulan tersebut.

Salah satu amalan penting bagi umat Muslim selama bulan Ramadan adalah mandi puasa. Mandi yang dimaksud di sini adalah mandi sunnah yang sebaiknya dilakukan setiap malam Ramadan.

Hal ini menegaskan bahwa tidak ada kewajiban khusus untuk mandi di bulan Ramadan atau menjelang Ramadan, karena mandi wajib hanya diperlukan bagi orang yang berada dalam keadaan junub besar dan hendak melakukan ibadah yang mensyaratkan kebersihan, seperti shalat lima waktu, tawaf, dan sebagainya. Puasa sendiri tidak memerlukan mandi wajib.

Bahkan jika seseorang berada dalam keadaan junub pada malam hari karena mimpi basah atau hubungan suami istri, dan belum sempat mandi sebelum waktu imsak, puasanya tetap sah selama memenuhi syarat dan rukunnya.

Semua ini dijelaskan sesuai dengan kitab al-Mausu’atul Fiqhiyyah (16/55).

أَنْ يَغْتَسِل. فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ

Artinya: Orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memiliki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.

Kembali ke pembahasan mengenai mandi sunnah pada malam Ramadan. Mandi ini merupakan salah satu anjuran yang sebaiknya dilakukan oleh umat Islam pada malam-malam bulan Ramadan. Dalam Hasyiyah al-Bajuri karya Syekh Ibrahim al-Bajuri, dijelaskan tentang kesunnahan mandi pada malam Ramadan.

و بقية الأغسال المسنونة مذكورة في المطولات منها الغسل لدخول المدينة الشريفة…ولكل ليلة من رمضان و قيده الأذرعي بمن يحضر الجماعة والمعتمد عدم التقييد بذالك

Artinya: Dan sisa mandi-mandi yang disunnahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah,… dan setiap malam di bulan Ramadhan. Imam al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri berjamaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu.

Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam keterangan di atas sebenarnya menguraikan banyak mandi yang disunnahkan dalam berbagai konteks. Selain mandi pada setiap malam Ramadan, disarankan pula untuk mandi sebelum shalat Jumat, mandi sebelum menghadiri shalat ‘ied, mandi bagi yang memandikan jenazah, mandi untuk shalat gerhana, dan lain sebagainya.

Terkait mandi pada malam Ramadan, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Menurut Imam al-Adzra’i, malam Ramadan hanya merujuk pada malam Jumat bagi orang yang akan melaksanakan shalat Jumat. Namun, pandangan yang lebih kuat adalah bahwa anjuran mandi berlaku untuk setiap malam Ramadan, tidak terbatas pada malam Jumat.

Niat Mandi Malam Ramadan

Berikut ini adalah niat mandi sunnah pada malam bulan Ramadan:

نَوَيْتُ أَدَاءَ اْلغُسْلِ اْلمَسْنُوْنِ لِيْ فِيْ هَذِهِ اللَّيْلَةِ مِنْ رَمَضَانَ لله تَعَالَى

Latin: Nawaitu adâ’al ghuslil masnûni lî fî hadzihil lailatil min romadh lillâhi ta’âlâ.

Artinya: Aku berniat menjalankan mandi yang disunnahkan kepadaku pada malam ini di bulan Ramadhan karena Allah Ta’ala.

Mungkin Anda Suka