Hukum Wanita Menyembelih Ayam atau Hewan , Lantas Bagaimana Hukum Dagingnya? Ini Penjelasannya

Ilustrasi: Hukum Wanita Menyembelih Ayam (Pixabay).

SUNANESIA.COM — Hai Sahabat Muslim, dalam kesempatan kali ini, kami akan membahas apakah boleh bagi wanita untuk menyembelih ayam atau hewan sembelihan dan bagaimana hukum mengonsumsi dagingnya.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan merujuk pada petunjuk Rasulullah Saw seperti yang diungkapkan dalam hadis.

Meskipun mungkin terdengar agak tidak lazim, pertanyaan ini sebenarnya cukup relevan, mengingat biasanya penyembelihan hewan lebih sering dilakukan oleh laki-laki.

Namun, jika situasinya berbalik dan wanita yang melakukan proses penyembelihan, pertanyaannya menjadi apakah itu diperbolehkan dan bagaimana hukum mengonsumsi daging hasil penyembelihan tersebut.

Pemahaman ini menarik untuk dibahas lebih lanjut agar tidak ada keraguan atau kebingungan ketika menghadapi permasalahan semacam ini.

Mari kita telaah pandangan Islam dalam konteks ini, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa seorang wanita diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan hewan.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan:

أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا

Artinya: “Seorang budak perempuan Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala’. Lalu salah seekor di antaranya menderita sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian ditanya mengenai hal itu, Nabi Muhammad SAW berkata, ‘Makanlah kambing itu,’”. (HR. Bukhari, no 5081)

Dalam hadist tersebut, dapat disimpulkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan izin kepada seorang perempuan yang menyembelih kambing yang sekarat, dengan pernyataan “makanlah kambing itu.” Dari pernyataan Nabi ini, terdapat dua kejelasan terkait isu tersebut:

1. Wanita diizinkan untuk melakukan penyembelihan hewan.

2. Daging hasil penyembelihan oleh seorang wanita boleh dikonsumsi.

Pandangan lain dari seorang ulama, seperti yang dijelaskan oleh Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’, juga dapat diambil sebagai rujukan untuk memahami konteks ini.

وأجمعوا على إباحة ذبيحة الصبي والمرأة إذا أطاقا الذبح، وأتيا على ما يجب أن يؤتى عليه

Artinya, “Ulama bersepakat mengenai kebolehan penyembelihan oleh anak-anak dan wanita, dengan syarat keduanya mampu menyembelih dan melaksanakan apa-apa yang wajib ada dalam penyembelihan,” (Lihat Ibnul Munzir An-Naisaburi As-Syafi’i, Al-Ijma’, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2010, hal 14).

Pendapat kedua ini menguatkan bahwa seorang wanita dapat melakukan penyembelihan hewan, asalkan mampu dan memenuhi kewajiban yang terkait dengan proses penyembelihan tersebut. Intinya, diperbolehkan selama sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku dalam proses penyembelihan.

Demikianlah penjelasan mengenai kebolehan wanita dalam menyembelih hewan dan hukum mengenai konsumsi dagingnya. Semoga informasi ini bermanfaat sebagai sumber rujukan hukum dan panduan dalam mencari solusi bagi permasalahan yang mungkin dihadapi.***

Mungkin Anda Suka