Hukum Transfusi Darah dari Non-Muslim, Lengkap Beserta Dalilnya

SUNANESIA.COM — Dalam masyarakat kita, terdapat sebuah fenomena yang berkaitan dengan hukum transfusi darah dari non-muslim.

Transfusi darah atau donor darah adalah tindakan mulia yang berkaitan dengan penyelamatan nyawa seseorang.

Namun, pertanyaannya apakah diperbolehkan memberikan atau menerima transfusi darah dari non-muslim?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami bahwa agama Islam adalah agama yang mencintai perdamaian dan mendorong tingginya nilai-nilai moral dan akhlak dalam hubungan sesama manusia.

Sikap saling tolong-menolong, baik antara sesama muslim maupun dengan non-muslim, adalah ajaran yang dipegang kuat dalam Islam.

Berdasarkan pandangan ulama, tidak terdapat larangan dalam agama Islam terkait dengan menerima atau memberikan transfusi darah dari individu non-muslim.

Terutama jika transfusi darah tersebut sangat penting untuk pengobatan dan berkaitan dengan penyelamatan nyawa seseorang, maka hukumnya adalah diperbolehkan.

Dengan demikian, dalam konteks agama Islam, memberikan atau menerima transfusi darah dari non-muslim adalah diperbolehkan, selama bertujuan untuk penyembuhan dan kehidupan seseorang.

Hal ini sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran kebaikan yang dijunjung dalam agama Islam.

Dalil Bolehnya Tranfusi Darah Non Muslim

Hal ini juga dikutkan oleh riwayat Imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari mengatakan:

“Seorang muslim tidak najis baik saat hidup dan sudah matinya, ini adalah status hukum untuk orang muslim. Adapun status hukum orang non-muslim dalam masalah suci dan najisnya sama dengan hukum seorang muslim (maksudnya suci).” (HR. Bukhari)

Bisa ditarik kesimpulannya hukum transfusi darah dari non muslim bolahkah? Di perbolehkan dengan alasan menyelamatkan nyawa dan sesuai berdasarkan keterangan hadits yang telah di riwayatkan oleh Imam Bukhari.

Adapun firman Allah SWT yang artinya (Sesungguhnya orang musyrik itu najis) maksud ayat ini adalah najisnya aqidah yang kotor, bukan artian anggota badannya najis seperti najisnya kencing, kotoran, dan sebagainya.

Demikianlah artikel singkat berjudul Hukum Transfusi Darah dari Non-Muslim, Lengkap Beserta Dalilnya. Semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua.***

Mungkin Anda Suka