Hukum Menjual Cincin Mahar Nikah, Begini Pendapat Ulama Islam
SUNANESIA.COM — Mahar nikah adalah sebuah syarat mutlak dalam sebuah pernikahan dan merupakan tanda sahnya pernikahan. Meskipun mas kawin bisa berbentuk apa saja, biasanya lebih umum berbentuk barang, khususnya logam emas murni. Mahar mas kawin merupakan pemberian dari suami kepada istri sebagai tanda sahnya pernikahan. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah boleh menjual cincin mahar nikah. […]