Hukum Menjual Cincin Mahar Nikah, Begini Pendapat Ulama Islam

SUNANESIA.COM — Mahar nikah adalah sebuah syarat mutlak dalam sebuah pernikahan dan merupakan tanda sahnya pernikahan.

Meskipun mas kawin bisa berbentuk apa saja, biasanya lebih umum berbentuk barang, khususnya logam emas murni.

Mahar mas kawin merupakan pemberian dari suami kepada istri sebagai tanda sahnya pernikahan.

Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah boleh menjual cincin mahar nikah. Fenomena ini memunculkan pertanyaan apakah cincin mahar nikah dapat dijual.

Penting untuk dicatat bahwa mahar mas kawin dalam bentuk cincin pernikahan adalah pemberian suami kepada istri dan merupakan hak mutlak dari seorang istri.

Sahnya akad nikah, salah satunya melalui mahar nikah yang bisa berbentuk barang atau bentuk lainnya.

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita merujuk kepada pandangan ulama dalam konteks ini.

Menurut Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla mengatakan :

“Boleh hukumnya bagi istri untuk menjual mahar, karena itu adalah hak istri yang diberikan suami kepadanya. Dia yang berhak mengelolanya.”

Ibnu Hazm menyatakan bahwa diperbolehkan untuk menjual mahar mas kawin. Alasannya adalah bahwa mahar merupakan hak istri yang diberikan oleh suami.

Oleh karena itu, istri memiliki hak untuk mengelola mahar, yang berarti dia dapat menggunakannya atau menjualnya tanpa harus meminta izin dari suami.

Dengan demikian, kesimpulannya adalah istri diizinkan untuk menjual mahar nikah yang diberikan oleh suaminya tanpa perlu mendapatkan izin dari siapapun, termasuk suaminya.

Ini adalah hak yang melekat pada istri, dan dia memiliki kebebasan untuk mengelolanya sesuai keinginannya.

Demikianlah artikel singkat berjudul Hukum Menjual Cincin Mahar Nikah, Begini Pendapat Ulama Islam. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi pasangan suami-istri.***

Mungkin Anda Suka