Apakah Forex Halal? Ini Penjelasan dari MUI (Majelis Ulama’ Indonesia)

Sunanesia.com – Yuk mengenal Apa Itu Trading Forex? dan apakah forex halal menurut MUI cek selengkapnya disini.

Salah satu investasi yang memberikan keuntungan fantastis adalah dengan melakukan trading forex. Langas apa itu trading forex dan hukumnya?

Trading forex merupakan jenis investasi yang berkaitan dengan harga mata uang internasional (valuta asing) atau selisih harga.

Salah satu keuntungan dari trading forex adalah capital gain. Capital gain merupakan selisih dari harga jual dikurang harga beli.

Trading Forex masuk dalam jenis jual beli atau berdagang, namun banyak orang awam yang langsung beranggapan bahwa trading Forex bersifat haram karena menyamakannya dengan berjudi.

Hal tersebut karena pemainnya akan memasang modal dalam bentuk mata uang tertentu. Kemudian, pemain akan menunggu naik turunnya harga.

Pemain hanya duduk di rumah tanpa harus bekerja keras, bergerak, atau bahkan pergi kantor dengan mudah akan mendapatkan uang sampai ratusan juta. Hal ini yang membuat orang awam beranggapan bahwa trading forex haram hukumnya.

Padahal sebenarnya prinsip dasar valuta asing atau Forex adalah murni berdagang bukan perjudiab dalam bentuk permainan.

Lebih spesifiknya, forex merupakan bisnis tukar menukar mata uang. Misalnya uang Rupiah ke Euro, Rupiah ke USD, atau lain sebagainya.

Walaupun trading dapat dilakukan dengan duduk di rumah, namun pikiran kita tetap bekerja maksimal seperti menganalisis kedepan dan sebagainya.

Treding forex apakan halal.

Bagaimana Hukum Trading Forex Menurut MUI?

Transaksi jual beli termasuk valuta asing diperbolehkan apabila barangnya bukanlah barang yang haram.

Selain itu, tidak ada unsur menipu, judi, menyembunyikan yang cacat, atau mengandung unsur spekulatif.

Apabila pembaca merupakan pihak yang beranggapan bahwa trading forex itu haram, termasuk judi dan sebagainya maka Anda lebih baik mencari informasi lain.

Investasi tersebut sudah terbukti resmi bahkan secara agama Islam mengakui bahwa investasi treding 100% halal.

Hal ini sebagaimana keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang atau yang disebut dengan Al-Sharf.

MUI menetapkan bahwa apabila transaksi valuta asing diperbolehkan karena asal-usul pendapatannya jelas. Uang yang besar diperoleh para trader bukanlah hasil taruhan melainkan diatur secara global.

Demimianlah artikel singkat tentang hukum treding menurut MUI semoga dapat bermanfaag bagi kita semua sekian dan terima kasih.***

Sumber Referensi:

Bahtsul Masail. 5 Januari 2018. Hukum Trading Forex. Nu.or.id – https://bit.ly/33SU1DL

Mungkin Anda Suka