IPW Dukung Transparan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)

SUNANESIA.COM — Indonesia Police Watch (IPW) menghargai upaya Polda Metro Jaya dalam menjalankan prinsip transparansi dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang dituduhkan kepada pimpinan KPK. Hal ini dilakukan dengan meminta supervisi dari KPK terkait penyelidikan kasus tersebut.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa sikap Polda Metro Jaya yang mengirimkan surat permintaan supervisi kepada KPK dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini patut dicontoh.

Sugeng menjelaskan bahwa permintaan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya merupakan tindakan transparansi dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan tersebut. IPW mengidentifikasi tiga hal penting dalam tindakan ini.

Pertama, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya percaya sepenuhnya bahwa proses pengumpulan bukti, penyelidikan, dan penyidikan yang telah dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum baik secara formal maupun materiil, sehingga mereka berani mengajukan permintaan supervisi kepada KPK.

Kedua, penyidik meyakini bahwa bukti yang ada cukup untuk mendukung dakwaan atas tindak pidana pemerasan, gratifikasi, atau pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, sehingga mereka merasa percaya diri untuk menguji hasil penyidikan dengan melibatkan supervisi KPK.

Ketiga, IPW percaya bahwa penetapan tersangka, Firli Bahuri, hanyalah masalah waktu.

Artinya, penyidik memiliki keyakinan bahwa saat gelar perkara untuk penetapan tersangka akan menemukan pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban pidana atas pemerasan, gratifikasi, atau suap yang terjadi.

Sugeng menyatakan bahwa karena alasan tersebut, IPW mendukung langkah transparan Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum dan mendorong mereka untuk menerapkan pendekatan serupa dalam kasus lain yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya, seperti laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan dalam kasus ESDM yang juga sedang diselidiki.**

Sumber: Antara News

Mungkin Anda Suka