Prabowo Gibran Raih 96 Juta Suara, Siap Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

SUNANESIA.COM — Pesta demokrasi telah berakhir, dan kini pemenangnya telah ditetapkan. Pada tanggal 14 Februari 2024, pemilihan umum berakhir dengan kemenangan yang besar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Keputusan tersebut diresmikan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Pemilihan Umum secara nasional, seperti yang dijelaskan dalam Keputusan Kesatu hingga Kelima, ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.18.19 WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Rabu malam.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

Jumlah total surat suara yang sah mencapai 164.227.475 suara. Sebelumnya, KPU RI mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai dari Rabu, 28 Februari, hingga Senin, 18 Maret.

Berdasarkan rekapitulasi nasional dari Sabtu, 9 Maret, hingga Rabu, 20 Maret pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan hasil suara pilpres dari 38 provinsi di tingkat nasional. Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sementara pasangan Anies-Muhaimin mendominasi di dua provinsi. Namun, pasangan Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu pun provinsi.

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024, sementara pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2024.***

Mungkin Anda Suka