Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika KPK Periksa Empat Tersangka

Ilustrasi Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.

SUNANESIA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Keempat tersangka ini hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan bahwa belum bisa dipastikan apakah keempat tersangka ini akan ditahan setelah pemeriksaan.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Penetapan lima tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Ali Fikri juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai. Tim jaksa KPK juga telah mengajukan memori kasasi terhadap vonis lepas yang diberikan kepada Eltinus Omaleng dalam kasus ini.

Mereka berargumen bahwa vonis tersebut tidak sesuai dengan hukum dan fakta-fakta yang diungkap selama persidangan.

KPK berharap Mahkamah Agung akan memutuskan kasasi tersebut sesuai dengan tuntutan hukum yang diinginkan, termasuk hukuman penjara sembilan tahun dan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar untuk Eltinus Omaleng serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Sumber: Antara News

Mungkin Anda Suka