Update Informasi Formasi PPPK 2023 Kabupaten Magelang, Jadwal dan Syarat Dokumen

SUNANESIA.COM — Magelang merupakan salah satu kabupaten yang membuka pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023. Kebutuhan PPPK 2023 mencakup PPPK dalam bidang Teknis, Kesehatan, dan Pendidikan.

Berdasarkan pengumuman dengan Nomor: 810/3505/22/2023 mengenai Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023, terdapat total 433 formasi yang tersedia.

Formasi tersebut terdiri dari jabatan fungsional tenaga guru dengan jumlah 129 formasi, jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 160 formasi, dan jabatan fungsional tenaga teknis sebanyak 144 formasi.

Alokasi kebutuhan PPPK di Pemerintah Kabupaten Magelang ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pendaftaran untuk PPPK di Pemerintah Kabupaten Magelang telah dibuka mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Syarat PPPK Magelang 2023

Adapun syarat mendaftar PPPK di Pemerintah Kabupaten Magelang, merujuk pada pengumuman Nomor: 810/3505/22/2023, sebagai berikut ini:

1. Setiap WNI dapat mendaftar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah;

9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

10. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

13. Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Syarat Dokumen PPPK Magelang 2023

Untuk dokumen yang harus dipersiapkan saat mendaftar, syarat dokumennya berikut ini:

1. Pas foto terbaru berlatar belakang merah;

2. Scan KTP Elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

3. Scan surat pernyataan dibubuhi dengan e-materai Rp.10.000,- dan ditandatangani sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini;

4. Scan surat lamaran asli ditujukan kepada Bupati Magelang di Kota Mungkid, dibubuhi dengan e-materai Rp.10.000,- dan ditandatangani sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini;

5. Scan ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

6. Scan transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

7. Scan surat keterangan pengalaman kerja asli sekurang-kurangnya 2 tahun pada Instansi Pemerintah/Swasta yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

8. Scan surat keterangan aktif bekerja asli saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja bagi pelamar dengan jenis alokasi kebutuhan khusus;

9. Scan asli STR (bagi jabatan yang mempersyaratkan syarat STR);

10. Scan asli persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamar berdasarkan;

11. Scan asli surat keterangan disabilitas dan video singkat bagi pelamar penyandang disabilitas.***

Mungkin Anda Suka