
Sunanesia.com – Siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Ada tiga tahapan menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Bagi pembaca yang tinggal di Jawa Tengah khususnya Kota Purwokerto, Banyumas, Brebes, Purbalingga dan sekitarnya, sudah bisa menikmati siaran TV digital.
Siaran TV analog resmi dimatikan oleh Kominfo pada 02 November 2022.
Bagi anda yang tinggal di Kota Purwokerto dan sekitarnya, sudah bisa menikmati siaran dari TV digital.
Purwokerto masuk dalam wilayah layanan siaran TV digital Jawa Tengah 7.
Jika kesulitan dalam mencari sinyal siaran TV digital dan frekuensinya, berikut kami sampaikan daftar frekuensinya.
Berikut daftar frekuensi siaran TV digital Kota Purwokerto dan sekitarnya.
Demikianlah artikel tentang daftar frekuensi siaran TV digital Kota Purwokerto, Banyumas, Brebes, Purbalingga dan Sekitarnya.***