Ulasan Lengkap Pengertian UMKM, Jenis, Tujuan, Ciri-Ciri dan Contoh UMKM

Sunanesia.com – Usaha Mikro Kecil Menengah atau yang sering disebut UMKM merupakan kegiatan ekonomi produktif yang dimiliki badan usaha maupun perorangan berdasarkan kriteriannya sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2008.

UMKM merupakan usaha kecil menengah yang memiliki keuntungan bersih paling besar Rp. 200.000.000 tidak meliputi bangunan dan usaha berdiri sendiri.

Hal ini selaras dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor. 99 Tahun 1998 pengertian Usaha kecil adalah “Kegiatan ekonomi rakyat dengan skala kecil dalam bidang usaha secara mayoritas kegiatan usaha ini perlu dilindungi agar mencegah dari persaingan usaha yang tak sehat.

Berikut ulasan lengkap tentang pengertian UMKM, jenis, tujuan, ciri-ciri dan contoh UMKM yang telah sunanesia.com rangkum dari berbagai sumber.

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli Jurnal

Adapun pengertian UMKM menurut para ahli sebagai berikut:

UMKM Menurut INA PRIMIANA

Ina Primiana menjelaskan bahwa UMKM memiliki pengertian yakni pengembangan 4 kegiatan ekonomi utama sebagai penggerak pembangunan negara Indonesia. Keempat kegiatan ekonomi tersebut yakni: Agribisnis, Sumber Daya Manusia, Bisnis Kelautan, Industri Manufaktur.

Beliau mengatakan bahwasanya UMKM dapat juga diartikan sebagai pengembangan kawasan guna mempercepat perekonomian sebagai wadah program prioritas. Sedangkan usaha kecil adalah peningkatan upaya pemberdayaan masyarakat.

UMKM Menurut KWARTONO

Yakni kegiatan ekonomi yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000 tanah dan bangunan tidak dihitung. UMKM memiliki omset penjualan setiap tahunnya paling banyak Rp. 1.000.000.000.

UMKM Menurut RUDJITO

Rudjito mengemukakan pengertian UMKM adalah usaha yang memiliki peranan dalam perekonomian Indonesia, baik dari sisi lapangan maupun jumlah usahanya.

Jenis-Jenis UMKM

Setelah mempelajari pengertian menurut ahli, berikug ulasan tentang jenis-jenis UMKM. Adapun UMKM pada abad 20 ini mulai berkembang selaras dengan perkembangan Bangsa Indonesia. Berikut jenis-jenis UMKM:

Usaha Kecil Elektronik

Yakni usaha kecil yang menjual berbagai macam material elektronik seperti sentral service, smartphone, laptop, sound system, musik dan lain sebagainnya. Usaha ini biasanya dirintis dengan modal kurang dari 100 juta.

Usaha Kuliner

UMKM kuliner bisa dibilang tiada matinya sebab pemintaan terhadap barang konsumsi akan sangat beragam baik mulai dari anak-anak sampai orang tua.

Bidang Pertanian

Petani tak melulu dan harus memiliki tanah yang luas. Anda dapat memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan pertanian seperti untuk menjual bibit tanaman, buah-buahan, sayuran dan lain sebagainya.

Usaha Kerajinan Tangan

Usaha kerajinan tangan sangat membutuhkan  kreatifitas dan inovasi yang tinggi. Material untuk kegiatan usaha kecil satu ini bisa didapatkan secara gratis.

UMKM kerajinan tangan mampu bersaing dengan produk label pabrik. Bahkan jika beruntung UMKM ini dapat berhasil menguasai pasar-pasar mancanegara.

Usaha Bidang Fashion

Fashion menjadi kebutuhan masyarakat dan menjadi peluang usaha yang bisa anda manfaatkan. Salah satu contoh usaha ini misalnya jualan bahan-bahan kain, jasa jahit dan lain sebagainya.

Ciri-Ciri UMKM

Adapun ciri-ciri dari Usaha Micro Kecil Menengah sebagai berikut:

1. Tempat usaha sewaktu waktu bisa berpindah
2. Usaha tidak perlu menjalankan sistem administrasi, bahkan keuangan pribadi masih bisa disatukan.
3. Jenis barang usaha tidak tetap
4. Pendidikan biasa dalam tingkat rendah
5. Sumber Daya Manusia belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
6. Belum mempunyai surat izin usaha legalitas.
7. Pelaku UMKM belum memiliki akses BANK

Tujuan UMKM

UMKM memiliki tujuan dan dampak positif, berikut tujuan UMKM menurut Undang-undang nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Bab 2, Pasal 5 yaitu:

1. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM sebagai usaha yang mandiri serta tangguh.
2. Meningkatkan peran umkm dalam pembangunan daerah, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, mengatasi kemiskinan dan pertumbuhan perekonomian.
3. Mewujudkan struktur perekonomian nasional secara seimbang, berkeadilan dan berkembang.

Contoh-Contoh UMKM

Berikut contoh-contoh dari UMKM:

1. Bisnis Kuliner
2. Usaha Bidang Jasa
3. Bisnis Fashion
4. Usaha Dalam Bidang Otomotif
5. Agribisnis
6. Bisnis Teknologi Internet
7. Usaha Bagian Pendidikan
8. Kerajinan Tangan
9. Elektronik dan Handphone

Demikianlah artikel singkat berjudul Ulasan Lengkap Pengertian UMKM, Jenis, Tujuan, Ciri-Ciri dan Contoh UMKM semoga bermanfaat.***

Mungkin Anda Suka