Ternyata Ini Syarat Jadi Pengurus NU Berdasarkan Perkum

Sunanesia.com – PBNU saat ini terus melakukan penataan terkhusus berkaitan dengan kaderisasi.

Terdapat mekanisme baru dalam pola kaderisasi di setiap tingkatnya. Semua diatur dalam peraturan perkumpulan (Perkum) yang dihasilkan dal pascamuktamar Ke-34 di Lampung.

Dalam Peraturan Perkum NU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Syarat Menjadi Pengurus, ketentuan tentang pengurus diatur mulai dari level PBNU sampai dengan Anak Ranting NU.

Bab III Pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa anggota dapat dipilih menjadi Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU dengan syaratan pernah menjadi Pengurus Harian PBNU

Atau Pengurus Harian Lembaga PBNU, dan/atau pengurus harian tingkat wilayah, dan/atau Pengurus Harian Badan Otonom tingkat pusat sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan, dibuktikan dengan surat keputusan.

Pengurus juga harus lulus kaderisasi tingkat tinggi NU dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dalam Perkum yang berbunyi:

“Telah lulus kaderisasi tingkat tinggi Nahdlatul Ulama (AKNNU) dibuktikan dengan sertifikat atau surat Keterangan lulus dari Dewan Instruktur,” demikian bunyi Bab III Pasal 4 ayat 1 poin b.

Pengurus yang tidak memenuhi syarat dapat dipilih dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10 persen dari keseluruhan jumlah Pengurus Harian PBNU.

Dan bagi pengurus yang tidak memenuhi syarat tersebut wajib mengikuti AKN-NU paling lambat 12 bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.***

Mungkin Anda Suka