Tak Perlu Ribet, Begini Langkah Membuat SKCK Secara Online

Oleh Regina Eka Meylani

Sunanesia.com- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa dikenal dengan (SKCK) saat ini bisa dibuat secara online.

Bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan, tentunya akan membutuhkan SKC sebagai salah satu syarat wajibnya.

Namun, kebanyakan dari orang tentunya akan merasa ribet kalau harus pergi ke kantor polisi.

SKCK merupakan surat penting dimana berisikan catatan seseorang apakah pernah melanggar hukum atau belum.

SKCK sendiri berisi data diri, alamat, dan catatan mengenai tindakan kriminal apabila ada.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara offline dan online.

Perkembangan teknologi yang semakin memumpuni, membuat segala hal juga bisa dilakukan secara instan. Tidak terkecuali dengan pembuatan SKCK.

Buat kalian yang sulit membagi waktunya pembuatan SKCK secara online sangat menguntungkan. Tidak perlu mengantri dan sangat efektif dilakukan.

Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online:

  1. Masuk ke website skck.polri.go.id.
  2. Setelah berhasil masuk ke dalam websitenya, klik menu formulir pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas.
  1. Selanjutnya, akan muncul menu-menu data Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan. Isikan semua kolom isian yang tertera sesuai data.
  2. Khusus pada kolom pilihan Satwil, isikan jenis keperluan dari pembuatan SKCK tersebut.
  3. Selanjutnya, mengisi kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK pada kolom yang tersedia dan disesuaikan dengan alamat domisili berdasarkan KTP.
  4. Pastikan Isi semua kolom yang tersedia, sesuai dengan kebenaran data.
  5. Setelah terisi semua, klik lanjut, terletak di kanan pojok bawah.
  6. Selanjutnya, akan kembali diminta mengisi data diri sebagai pemohon pembuatan SKCK.
  7. Setelah itu pemohon akan memperoleh tanda bukti pendaftaran dan juga nomor pembayaran biaya pembuatan SKCK.
  8. Selanjutnya, apabila pemohon telah melakukan transaksi, pemohon mencetak tanda bukti guna mengambil SKCK sesuai dengan domisili.

Sebagai informasi penting yang perlu diingat dalam pembuatan SKCK:

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki masa berlaku yaitu selama enam bulan setelah diterbitkan. Apabila masa berlaku sudah habis maka SKCK dapat diperpanjang kembali, dengan catatan masa berlaku tidak lebih dari satu tahun.
  2. Biaya untuk pembuatan SKCK online yaitu sebesar 30.000.

Demikian langkah-langkah yang harus dilakukan ketika membuat SKCK secara online.***

Mungkin Anda Suka