Syarat Menjadi Saksi dalam Islam Sesuai dengan Permenag No 20 Tahun 2019

Sunanesia.com – Berikut kami sampaikan syarat menjadi saksi nikah sesuai Permenag No 20 tahun 2019.

Yang masih menjadi pertanyaan, apakah saksi nikah boleh non muslim?

Yuk baca, akan kami bahas apakah non muslim boleh manjadi saksi dalam pernikahan islam.

Untuk penjelasan lengkap berikut ulasan tentang saksi nikah menurut Permenag RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Saksi Nikah

  1. Akad nikah dihadiri oleh dua orang saksi.
  2. Syarat saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

• laki-laki;
• beragama Islam;
• baligh;
• berakal; dan
• adil.

Nah setelah membaca diatas, ternyata untuk menjadi saksi nikah harus beragama islam.

Artinya non muslim tidak boleh menjadi saksi nikah dalam pernikahan agama islam

Demikian ulasan singkat tentang Syarat Menjadi Saksi dalam Islam Sesuai dengan Permenag No 20 Tahun 2019,

Semoga dengan adanya tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, akir kalimat terima kasih.

Mungkin Anda Suka