Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Set Top Box Gratis Pemerintah

Sunanesia.com – Transisi dari TV analog ke TV digital telah dilakukan pemerintah. Terdapat salah satu program dari digitalisasi TV ini yakni pemberian kepada masyarakat kurang mampu, dimana STB ini akan dibagikan kepada masyarakat miskin.

Artikel ini menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah.

Perlu Anda ketahui bahwa pemerintah telah memindahkan frekuensi TV analog ke TV digital mulai 30 April 2022 dan puncaknya pada 2 November 2022.

Bahkan sejak 2 November 2022, beberapa daerah telah memperkenalkan siaran digital. Artinya TV analog tak lagi bergambar alias no sunyal.

Migrasi ini memiliki beberapa keuntungan. Salah satunya adalah TV digital semakin baik dari segi gambar semakin tajam dan suara semakin jernih.

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah, simak ketentuannya di bawah ini.

  1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), dari keluarga miskin dan memiliki televisi.
  2. Penerima harus dalam daftar DTKS Kemensos atau Data Perangkat Nasional Kemensos.
  3. Lokasi penerima harus berada di dalam area yang terkena ASO.
  4. STB gratis akan dibagikan door-to-door jika memenuhi persyaratan.

Di atas tadi adalah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan STB gratis. Semoga bermanfaat. ***

Mungkin Anda Suka