PNS Bakal Terima Gaji Single Salary, Cek Ini Daftar Tunjangan yang Bakal Dihapus

Ilustrasi: PNS Bakal Terima Gaji Single Salary, Cek Ini Daftar Tunjangan yang Bakal Dihapus (dok.liputan6).

SUNANESIA.COM — Pemerintah Indonesia sedang menggodok regulasi yang akan membawa perubahan besar dalam sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut rencana, tahun 2024 akan menyaksikan penghapusan tunjangan PNS.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa pemberlakuan gaji tunggal akan menjadi fokus utama dalam agenda pemerintah tahun 2024.

“Di tahun 2024, salah satu kegiatan utama berdasarkan fungsinya adalah menyusun kebijakan reformasi sistem pensiun dan penerapan gaji tunggal bagi ASN,” kata Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023), seperti yang dikutip dari detik.com.

Dengan kata lain, ke depannya, PNS akan menerima gaji tunggal yang menggantikan sejumlah tunjangan yang biasanya mereka terima. Gaji pokok akan mencakup seluruh tunjangan yang sebelumnya diterima oleh PNS.

Tunjangan PNS yang Dihapus

Berikut adalah sebagian tunjangan yang biasa diterima PNS hingga saat ini:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja (tukin) adalah salah satu komponen pendapatan terbesar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besarnya bervariasi tergantung pada tingkat jabatan dan instansi di mana PNS tersebut bekerja, baik di pusat maupun daerah.

Di pusat, PNS dengan jabatan tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerima tukin tertinggi, yakni sebesar Rp117.375.000 untuk jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara PNS dengan jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4 menerima tukin terendah sebesar Rp5.361.800.

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Menurut peraturan ini, PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok mereka. Apabila suami dan istri keduanya PNS, hanya yang memiliki gaji pokok tertinggi yang berhak menerima tunjangan ini.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak bagi PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besarnya adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak. Anak PNS yang memenuhi syarat harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki pendapatan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Walaupun pada tahun mendatang akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, besaran tunjangan makan tetap tidak berubah. Golongan I dan II akan menerima Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yaitu pada jenjang eselon. Peraturan ini diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007. Jumlahnya beragam, dengan eselon IA mendapatkan yang tertinggi sebesar Rp5.500.000 dan eselon IVB menerima yang terendah sebesar Rp490.000.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan. Besarannya diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006, dengan PNS Golongan IV mendapatkan Rp190.000, Golongan III Rp185.000, Golongan II Rp180.000, dan Golongan I Rp175.000.***

Mungkin Anda Suka