
Sunanesia.com – Berikut ini merupakan informasi tentang nominal gaji atau upah dari Panitia Pengawasan Kecamatan atau yang disingkat PPK Pemilu 2024.
Terdapat kenaikan honor yang diberikan pada PPK dan PPS, hal ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu
Lantas berapa gaji PPK Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), simak ulasan berikut ini;
Gaji PPK Kecamatan 2024
• Ketua: Rp 2,5 juta
• Anggota: Rp 2,2 juta
• Sekretaris: Rp 1,85 juta
• Pelaksana: Rp 1,3 juta
Gaji PPS Pemilu 2024
• • Ketua: Rp 1,5 juta
• Anggota: Rp 1,3 juta
• Sekretaris: Rp 1,15 juta
• Pelaksana: Rp 1,05 juta
• Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
Gaji KPPS 2024
• Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
• Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
• Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
• Ketua: Rp 8,4 juta
• Anggota: Rp 8 juta
• Sekretaris: Rp 7 juta
• Pelaksana: Rp 6,5 juta
• Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta
• Ketua: Rp 6,5 juta
• Sekretaris: Rp 6 juta
• Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta
Demikianlah informasi tentang gaji PPK dan PPS pada pemilu 2024, semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua jangan lupa mendaftar.***