
Sunanesia.com – Dupa atau yang sering juga disebut bukhur adalah kayu yang apabila dibakar akan menimbulkan bau harum bagi siapa saja yang menciumnya.
Bukhur sangat populer di negara Timur Tengah, namun di Indonesia lebih terkenal dengan nama dupa.
Lantas apa hukum membakar dupa menurut ajaran Agama Islam? apakah wewangian itu hukumnya sama dengan menyan yang dipakai oleh dukun?.
Ini jawabannya, menggunakan dupa adalah hal yang baik dan tidak ada larangan dalam agama Islam.
Bahkan seorang pria disunnahkan untuk memakai wewangian, terutama pada hari jumat untuk melaksanakan salat jumat.
Bukhur dan dua dianggap sebagai wewangian yang bisa dipakai agar menimbulkan bau harum pada badan maupun pakaian.
Nabi Muhammad adalah pribadi yang menyukai wewangian. Dalam sebuah hadist, malaikat disebut menyukai rumah yang semerbak harum dan membenci rumah yang berbau busuk.
Manfaat Membakar Dupa dalam Islam
Berikut manfaat membakar dupa yang juga merupakan anjuran dari agama Islam untuk menggunakan wewangian:
Dupa dapat menimbulkan bau harum yang dapat menimbulkan energi positif dan menghilangkan energi negatif.
Dengan membakar dupa atau bukhur, seorang muslim akan lebih tenang dalam beribadah karena mencium bau wangi.
Membakar dupa di rumah dapat meningkatkan ketenangan dan fokus.
Bukhur dan dupa memiliki aroma yang dapat menenangkan pikiran.
Bau wangi yang dihasilkan dari membakar Bukhur atau dupa dapat mengurangi stres dan rasa kecemasan yang berlebih.
Telah disebutkan bahwa memakai wewangian bagi pria hukumnya sunnah. Maka dari itu membakar dupa jika diniatkan kepada sunnah untuk wewangian akan bernilai pahala yang banyak.
Demikianlah semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.***