
Sunanesia.com – Pendaftaran Badan AdHoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan segera dibuka.
Pendaftaran PPK dan PPS sebentar lagi dibuka menggunakan sistem online melalui teknologi informasi berbasis web (SIAKBA) yang secara resmi diluncurkan pada 20 Oktober 2022 lalu.
Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).
Adapun syarat yang harus dipenuhi calon PPK dan PPS dan KPPS Pemilu 2024, Berikut Syarat-syaratnya;
Sesuai PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Demikianlah informasi tentang syarat pendaftaran menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.***