Kepsek SMP 1 Kabandungan Ditahan Imbas Kasus Dana BOS dan PIP

SUNANESIA.COM — Adang yang merupakan Kepala Sekolah SMP Islam Kabandungan di Sukabumi, telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp587 juta. Adang S ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penyelewangan dana BOS dan PIP dengan menggunakan data fiktif dan memperbesar harga.

Diketahui tindakan ini dilakukan selama tahun anggaran 2018-2020.

“Penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan membuat data fiktif terhadap jumlah siswa sehingga mendapatkan dana BOS yang tidak sesuai kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dari kepala sekolah tersebut,” kata Wawan dikutip dari detikJabar Jumat 13 Oktober 2023.

“Kaitannya dengan pengelolaan dana BOS di mana anggaran yang telah diberikan tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya yaitu berupa dugaan pembelanjaan yang sifatnya penggelembungan harga,” sambungnya.

Lebih jauh, data fiktif merujuk pada perbedaan antara jumlah siswa yang sebenarnya ada di sekolah dan jumlah siswa yang diajukan untuk mendapatkan dana BOS.

“Di SMP Islam Kabandungan, terdapat hanya 100 siswa, tetapi dalam pengajuan dana BOS mereka mencantumkan 200 siswa, yang berarti ada 100 siswa dengan data fiktif,” katanya.

Dengan mempertimbangkan bukti-bukti dokumen pengelolaan dana BOS yang tersedia, jaksa berpendapat bahwa Adang S telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Akhirnya, hal ini mengakibatkan penetapannya sebagai tersangka.

“Dalam rangkaiannya, melakukan penyidikan, pemeriksaan dan beberapa alat bukti telah didapat bahwa alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS di SMP Islam Kabandungan sejak tahun 2018-2020,” katanya.

Kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan nomor 700.1.2.2/3754/Sekret/2023 per 10 Oktober 2023 total Rp587.915.000. Uang tersebut, berdasarkan pengajuan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Menurut keterangan dari tersangka sendiri untuk kebutuhan sehari-hari dan kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan adalah manipulasi data siswa pada sistem Dapodik Kemendikbudristek, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai jukni dan penarikan dana PIP tidak sesuai dengan juknis,” tambah Wawan.

Dampak dari perbuatannya, Adang S dihadapkan pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah oleh Undang-Undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Di dalam hukuman ancaman hukuman dalam pasal tersebut bervariasi untuk pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 5 tahunz Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun pidana penjara,” tutupnya***

Mungkin Anda Suka