KEMENAG Buka Loker Untuk PPPK, Yuk Simak Lengkapnya Disini

Sunanesia.com – Kemenag RI membuka seleksi calon PPPK tahun anggaran 2022.

Bagi Pembaca jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftarkan diri Anda sebelum Jumat 6 Januari 2023.

Dalam PPPK ini pemerintah membutuhkan 49.549 formasi, segera daftar karena sudah dibuka kemarin, Rabu 21 Desember 2022.

Sebelum mendaftar pastikan pelamar memenuhi tiga kriteria untuk bisa mengikuti seleksi calon PPPK Kemenag.

Langsung saja berikut penjelasan dari Sekretaris Jenderal Kemenag selaku Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali:

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II). Nama calon seleksi PPPK sudah terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara, punya Kartu Peserta Ujian 2021, aktif bekerja di Kemenag.
  2. Pelamar Non ASN Kemenag, telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag.
  3. Berpengalaman dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundangan.

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar pada laman Kementerian Agama.

Pelamar tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.

Pelamar juga wajib mendaftar secara online sesuai jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar hanya bisa memilih satu formasi, Jika terdapat kesalahan dalam memilih formasi maka tanggung jawab pelamar.

Dua Tahapan Seleksi: Administrasi dan Kompetensi

Seleksi Administrasi dijadwalkan berlangsug mulai 21 Desember sampai 11 Januari 2023. Hasil diumumkan pada tanggal 12-15 Januari 2023.

Pendaftar yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60%.

Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan nilai 40%.

Selanjutnya keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.***

Mungkin Anda Suka