Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun: Jokowi Setuju

Sunanesia.com – Usaha Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menghasilkan simpul senyum di mana tuntunan mereka atas revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 soal masa jabatan kades oleh DPRI.

Melalui laman Narasi Newsroom, Presiden Jokowi pun juga secara resmi telah menyetujui hal tersebut. Hal itu dikatakan oleh Budiman Sudjatmiko setelah menemui presiden Jokowi pada 17 Januari 2023 kemarin, di istana negara Jakarta Selatan.

Melalui akun Twitternya Budiman mencuit.
“Setelah berdiskusi selama 1 jam. Presiden Jokowi juga menyetujui periodesasi perubahan jabatan kepala desa,” tulis Politikus PDI perjuangan @budimanjatmiko 18 Januari 2023.

Dia menambahkan presiden akan menambahkan revisian ini lewat Undang-undang Desa atau Peraturan Pemerintah. Di mana awalnya masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan akan diwacanakan masa jabatan ini diperpanjang hingga 9 tahun.

Bahkan di hari yang sama ketika Budiman menemui presiden Jokowi, juga ada ribuan massa yang diperkirakan gabungan kepala desa berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka memberikan tuntunan jabatan kepala desa untuk diperpanjang menjadi 9 tahun yang di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Said Abdullah, Ketua Anggaran DPR RI juga mendukung usulan ini.
“Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi Pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat pembelahan sosial karena Pilkades,” terangnya.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengatakan partainya juga mendukung adanya wacana tersebut.

“Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan dapat dipilih kembali,” bebernya.

Padahal yang perlu ditekankan kembali dan diingat bahwa pemerintahan desa merupakan pemerintahan yang paling korup di Indonesia pada tahun 2021 berdasarkan sumber data.

Alasan Ribuan Kades Berdemo

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Aksi tersebut dipicu permintaan mereka untuk memperpanjang masa jabatan untuk kepala desa menjadi 9 tahun, sebelumnya dalam Undang-Undang Desa dibatasi 6 tahun.

Karena itu, masa meminta DPR melakukan revisi terbatas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 39. Salah satu yang menuntut dan turun langsung di demo ialah Robi Darwis.

Kepala Desa Poja Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bima, Kecamatan Sape ini mengaku salah satu Wakil Ketua Papdesi Kabupaten Bima. Ia menyampaikan mengapa para kepala desa menunut adanya perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.***

Mungkin Anda Suka