Hukum Muslim Memelihara Anjing, Ini Dalil Sesuai Hadis Sohih

Sunanesia.comApa hukum muslim yang memelihara anjing?. Pada pembahasan kali ini izinkan kami untuk menjelaskan tentang apakah muslim boleh memelihara anjing?

Kita ketahui bahwa anjing merupakan hewan peliharaan yang memiliki banyak manfaat terutama untuk dijadikan sebagai hewan penjaga kebun, rumah, dan duntuk berburu.

Timbulah pertanyaan apakah Islam diperbolehkan umat muslim untuk memelihara anjing? Lantas jika tidak boleh bagaimana dalilnya cek selengkapnya disini.

Sebelum kami jawab pertanyaan diatas mari kita simak ulasan artikel dibawah ini tentang boleh tidaknya muslim memelihara anjing dalam Islam.

Muslim boleh memelihara anjing?

Hal ink merujuk pada hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa  Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya sebagai berikut:

“Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali.” (HR. Muslim).

Menurut keterangan dalam hadist diatas adalah anjing termasuk hewan yang najis, ketika anjing mejilat bejana atau wadah maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebanyak tujuh kali dengan air yang bersih.

Berdasarkan hadis tersebut dapat dipastikan bbahwa anjing adalah hewan yang tergolong najis, terkena wadah yang dijilat anjing harus dibersihkan sesuai perintah nabi Muhammad SAW.

Rasulullah SAW menegaskan tentang memelihara anjing bagi umat muslim dalam sebuah riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ [رواه مسلم وأبو داود]

“Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim dan Abu Dawud).

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk memelihara anjing kecuali dengan maksud memelihara anjing untuk keperluan khusus seperti untuk berburu, menjaga ternak dan bercocok tanam.

Inipun anjing harus di pelihara secara khusus dan tidak diperbolehkan untuk bebas masuk rumah, atau memegangnya. Sekedar memelihara untuk keperluan seperti hewan penjaga kebun, rumah dan berburuh.

Alasan tidak diperbolehkan selain dari tujuan menjadi hewan penjagadikarenakan anjing adalah tergolong hewan najis berat.

Alasan tersebutlah yang membuat muslim tidak boleh memelihara anjing karena dapat menjadikan ibadah seseorang tidak sah karena najis.

Rasulullah pernah mengatakan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada anjingnya karena anjing memiliki sifat kotor.

Artinya, “Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing di dalamnya,” (Muttafaq alaih dari Abu Thalhah Al-Anshari).

Hadits tentang malaikat tidak masuk rumah yang ada anjingnya merupakan tambahan kuat bahwasanya umat muslim dilarang memelihara anjing kecuali dengan tujuan tertentu yang sifatnya khusus.

Demikian ulasan singkat berjudul Hukum Muslim Memelihara Anjing, Ini Dalil Sesuai Hadis Sohih.

Semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan rujukan pembaca dalam mencari materi hukum memelihara anjing.

Wallahu a’lam.***

Mungkin Anda Suka