Hukum Istri Menghisap Kemaluan Suami dalam Islam

SUNANESIA.COM – Hubungan seksual antara suami istri merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dalam Islam juga banyak dibahas dalam ilmu-ilmu fiqih terkait tata cara bersenggama yang baik dan benar supaya menjadi nilai ibadah saat melakukannya.

Sebenarnya semua tata cara bersenggama dengan sunnah Rasulullah SAW yang sudah banyak ditafsirkan dalam kitab-kitab, walaupun terkadang hukumnya sudah jelas, namun tetap masih banyak pertanyaan yang timbul diantara umat muslim lainnya karena memang terkadang hal yang dilakukan berbeda dan menjadi kurang jelas hukumnya bagaimana.

Lalu bagaimana Hukum Menghisap Kemaluan Suami dalam Islam?

Sebelum membahas lanjut hukum istri menghisap kemaluan Suami dalam Islam, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu bagaimana pandangan dari para ulama.

Berikut ini adalah beberapa pandangan dari ulama mengenai hukum tentang hal ini:

1. Imam Syafi’i: Menurut Imam Syafi’i menghisap kemaluan suami diperbolehkan, asalkan tidak sampai menyakiti atau menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

2. Imam Hanafi: Menurut Imam Hanafi menghisap kemaluan suami tidak diperbolehkan, kecuali jika suami memberikan izin atau jika hal itu dilakukan sebagai bentuk keharusan.

3. Imam Maliki: Menurut Imam Maliki menghisap kemaluan suami diperbolehkan, asalkan tidak ada unsur kekerasan atau memaksa.

4. Imam Hanbali: Menurut Imam Hanbali menghisap kemaluan suami diperbolehkan, namun hal itu tidak dianjurkan.

Dari pandangan ulama di atas, bisa diartikan jika tidak semua ulama sepakat mengenai hukum istri menghisap kemaluan suami. Pandangan para ulama dalam hukum Islam pasti memiliki landasan pada dalil-dalil tertentu.

Berikut ini merupakan dalil yang sering digunakan mengenai hukum istri yang menghisap kemaluan suami dalam Islam:

Dalil dari Hadist

Dalil yang sering digunakan oleh para ulama sebagai landasan tentang hukum istri menghisap kemaluan suami dalam Islam yakni hadist dari Aisyah ra:

“Aku mencuci kemaluan Nabi saw dari belakang, kemudian beliau mendekatkan kepalanya kepadaku dan berkata, ‘Wahai Aisyah, berhati-hatilah pada kemaluan ini, sebab kemaluan ini adalah kemaluan suamimu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadist tersebut, dapat diartikan bahwa menghisap kemaluan suami diperbolehkan, asalkan tidak sampai menyakiti atau menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Dalil dari Al-Quran

Selain hadist, para ulama juga melihat hal ini dari ayat-ayat Al-Quran sebagai dalil dalam hukum Islam. Berikut ini adalah salah satu ayat Al-Quran yang sering digunakan sebagai dalil mengenai menghisap kemaluan suami:

“Dan mereka yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka mereka tidak tercela.” (QS. Al-Mu’minun: 5-6)

Nah, dari ayat tersebut, dapat diartikan bahwa tindakan menghisap kemaluan suami diperbolehkan, asalkan dilakukan oleh istri.

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan dalam  hukum Islam tentang istri yang menghisap kemaluan suami itu berbeda-beda. Terdapat beberapa perbedaan pandangan dari para ulama mengenai hal ini.

Namun, secara umum, tindakan istri yang menghisap kemaluan suami diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak sampai menyakiti atau menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Demikianlah artikel singkat berjudul Hukum Istri Menghisap Kemaluan Suami dalam Islam, semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua amin.***

Penulis: Lulu Karima Kusmaedi

Mungkin Anda Suka