Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024

Ilustrasi: PNS Bakal Terima Gaji Single Salary, Cek Ini Daftar Tunjangan yang Bakal Dihapus (dok.liputan6).

SUNANESIA.COM — Berikut kami sampaikan secara rincian honor atau gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024 terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS 2024.

Tahun ini gaji KPPS resmi dinaikan oleh pemerintah melalui Kemenkeu RI. Sebenarnya tidak hanya KPPS yang mengalami kenaikan gaji, mulai dari PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri juga mengalami kenaikan upah kerja.

Kenaikan gaji tersebut berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Melalui Surat itu juga, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019. Sebagai contoh, honor anggota KPPS sebesar Rp.500.000 pada tahun 2019, kini naik menjadi Rp1,1 juta.

Berikut gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

• Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta

• Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta

• Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta

• Pelaksana: Rp850.000 naik menjadi Rp1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

• Ketua: Rp900.000 naik menjadi Rp1,5 juta

• Anggota: Rp800.000 naik menjadi Rp1,3 juta

• Sekretaris: Rp800.000 naik menjadi Rp1,15 juta

• Pelaksana: Rp750.000 naik menjadi Rp1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

• Rp800.000 naik menjadi Rp1 juta

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

• Ketua: Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024)

• Anggota: Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024)

• Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024)

4. Gaji PPLN Pemilu 2024

• Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta

• Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta

• Sekretaris: Rp7 juta

• Pelaksana: Rp6,5 juta

5. Pantarlih Luar Negeri

• Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp6,5 juta

6. Gaji KPPS

• Ketua: Rp6,5 juta

• Sekretaris: Rp6 juta

• Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta.

Demikianlah artikel singkat berjudul Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024. Semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua amin.***

Mungkin Anda Suka