
Sunanesia.com – Telah diketahui banyak orang bahwa terdapat perpindahan siaran TV analog ke siaran TV digital yang merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Undang-undang Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan bahwa batas akhir penghentian siaran televisi analog paling lambat dua tahun sejak diundangkan resmi.
Bagi anda yang tinggal di wilayah Magelang, Kedu Raya dan sekitarnya, sekarang anda sudah bisa menikmati siaran TV digital.
Siaran TV digital ini tidak hanya dinikmati masyarakat di wilayah Magelang saja, namun semua wilayah di Indonesia akan bisa menonton siaran TV digital.
Kode frekuensi kali ini bisa juga disetting di wilayah seperti Solo, Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Klaten, Magelang, Salatiga, Sukoharjo, Karang Anyar, Temanggung dan Sekitarnya.
Bila mengalami kesulitan dalam mencari sinyal TV digital dan frekuensinya, berikut artikel yang tepat bagi anda untuk dijadikan sebagai rujukan.
Berikut 35 daftar saluran TV digital dan kanal penyedia konten untuk wilayah Magelang, Keresidenan Kedu dan sekitarnya.
25 UHF (506 MHz) – SCM
27 UHF (522 MHz) – MGS
29 UHF (538 MHz) – TVRI
35 UHF (586 MHz) – VMS
41 UHF (634 MHz) – MNCM
47 UHF (682 MHz) – Media Trans
Demikianlah artikel yang berjudul frekuensi TV digital Magelang, 35 daftar siaran TV digital untuk RCTI, SCTV, TRANS, TVRI DLL Lengkap, semoga dengan adanya artikel singkat ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Akhir kalimat saya mewakili admin yang bertugas, mengucapkan mohon maaf jika terdapat kekliruan dalam artikel ini, sekin dan terima kasih semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya warga Magelang dan Keresidenan Kedu Raya.***