Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Melalui Aplikasi SIAKBA

Sunanesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran badan Adhoc.

Adapun posisi yang diperlukan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang berbeda dari pemilu sebelumnya yakni pendaftaran mengunakan aplikasi SIAKBA.

Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemutakhiran Data Petugas, Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota guna melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Sementara Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota guna menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Berupa website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan adhoc.

SIAKBA digunakan untuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi pendaftaran dan persyaratan secara digital.

Pemanfaatan menggunakan teknologi SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, harapannya agar memudahkan dalam tahap perekrutan anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Berikut cara daftar PPK dan PPS pemilu 2024 sebagai berikut:

  1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id , membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password,
  2. Melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang dikirimkan melalui email,
  3. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA yang sudah jadi,
  4. Mengisi data diri lengkap,
  5. Memilih seleksi dan mengunggah dokumen persyaratan,
  6. Cek kelengkapan dokumen, pelamar mengecek kelengkapan berkas dengan ketentuan: apabila lengkap maka akan menerima tanda terima melalui email. Dan jika tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;
  7. Cek hasil verifikasi administrasi. Mengecek hasil verifikasi administrasi berkas . Apabila memenuhi syarat maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi, dan jika tidak memenuhi syarat maka pelamar dinyatakan tidak lulus,
  8. Cek hasil tes tertulis. Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis,
  9. Cek hasil wawancara. Pelamar mengecek hasil wawancara,
  10. Cek hasil seleksi, Pelamar mengecek hasil seleksi.

Demikianlah informasi ini semoga dapat bermanfaat bagi pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024, akhir kata terima kasih semoga lolos.***

Mungkin Anda Suka