ASN Dilarang Like, Follow, Komentar dan Share Pemilu 2024, Jika Melanggar Sanksinya

Ilustrasi ASN Dilarang Like, Follow, Komentar dan Share Pemilu 2024.

SUNANESIA.COM — Aturan baru telah dikeluarkan terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas mereka di media sosial selama masa pemilu.

Aturan ini menguraikan dengan detail larangan-larangan seperti menyukai, membagikan, atau memberikan komentar di platform media sosial terhadap peserta pemilu.

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang ASN memberikan tanda suka (like), memberikan komentar, membagikan (share), dan mengikuti akun-akun media sosial milik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, mencatat dua tujuan utama aturan ini.

Tujuan pertama adalah menciptakan pegawai ASN yang netral dan profesional, sedangkan tujuan kedua adalah memastikan berlangsungnya pemilihan umum dan pemilihan yang berkelas.

Anggota DPR dari PAN, Guspardi Gaus, mendukung aturan ini sebagai langkah pencegahan untuk melindungi ASN dari potensi masalah seperti fitnah atau bullying yang dapat timbul jika ASN aktif di media sosial dalam mendukung kandidat tertentu.

Dia juga menekankan pentingnya penerapan aturan ini tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadap calon tertentu.

Aturan ini mencakup penggunaan media sosial oleh ASN dan melarang mereka untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, serta bergabung atau ‘follow’ dalam grup atau akun pemenangan peserta pemilu.

Aturan ini diatur dalam SKB yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.***

Mungkin Anda Suka