
Sunanesia.com – Tahap perekrutan (PPK) Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Hal terkait tahapan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Pada Bab VII beleid ini diterangkan terkait pembentukan PPK dan PPS Pemilu dan Pilkada yang beririsan.
Di mana terdapat 2 pasal yang menjelaskan secara detail terkait mekanisme yang diberlakukan.
Dua pasal tersebut adalah Pasal 45 dan Pasal 46 yang di dalamnya terdapat 4 ayat tentang penjelasan mekanisme rekrutmen PPK dan PPS.
Berikut ini kami sampaikan Tahapan Perekrutan PPK Pemilu 2024 beserta tanggal setiap tahapan.
Sedikit informasi bahwa tahapan PPK Pemilu 2024 ini ada ada 11 tahapan yang harus dilalui agar diterima menjadi PPK Pemilu 2024.
(Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK).
(Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK).
(Penelitian administrasi calon anggota PPK).
(Pengumuman hasil administrasi calon anggota PPK).
(Seleksi tertulis calon anggota PPK).
(Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK).
(Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK).
(Wawancara calon anggota PPK).
(Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK).
(Penetapan Anggota PPK).
(Pelantikan Anggota PPK).
Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, jangan lupa nantikan informasi lengkap tentang Pilpres 2024 selanjutnya.***