1 Juta Kuota, Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Begini Cara dan Syarat Daftarnya

Sunanesia.com – Badan Penyelengara Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka kembali program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota satu juta produk.

Informasi ini di umumkan langsung melalui akun Instagram @halal.indonesia, pada Minggu (1/1/2023).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham membenarkan pembukaan program Sertifikasi Halal Gratis. “Benar,” ujar dia, Senin (2/1/2023) sore.

Aqil menjelaskan bahwa program Sehati 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya karena dibuka sepanjang tahun 2023.

“Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare,” imbuh dia.

Sesuai namanya, self declare adalah pernyataan status halal produk UMKM oleh pelaku usaha itu sendiri.

Berikut kami sampaikan cara dan syarat mengajukan sertifikasi halal gratis 2023:

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Merujuk pada keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, terdapat beberapa syarat agar bisa mengikuti program Sertifikat Halal Gratis 2023 Sehati, berikut syaratnya:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Selain itu kami juga akan sampaikan cara daftar sertifikasi halal gratis berikut cara nya.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Melakukan pendaftar terlebih dahulu membuat laman ptsp.halal.go.id.

Tutorial pembuatan akun simak di link berikut: Cara Daftar Akun SIHALAL.

Setelah berhasil, pendaftar melakukan pendaftaran sertifikasi halal di laman SIHALAL tersebut.

Langkah dan cara pendaftaran bagi pelaku usaha secara self declare, simak di link berikut: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis.

Demikianlah artikel yang berjudul 1 Juta Kuota, Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Begini Cara dan Syarat Daftarnya.***

Sumber : Kemenag

Mungkin Anda Suka